Hukum Penetapan dan Ketetapan Pajak
MAKALAH
HUKUM
PAJAK
HUKUM
PAJAK-PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang
diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan,
mustahil penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini secara tuntas,
walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Tugas
kelompok ini memuat tentang “MATA KULIAH UTANG PAJAK TENTANG PEMBAGIAN PAJAK - PENETAPAN DAN
KETETAPAN PAJAK ” dan sebagai
tugas kelompok guna menambah nilai.
Selama proses penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan
dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam
penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati yang paling dalam penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
penulisan makalah ini.
Mohon maaf sebesar-besarnya
bila dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurang di karenakan masih dalam
tahapan proses belajar. Untuk itu kami juga mengharap kritik dan saran
yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Lamongan, 11 November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
CAVER............................................................................................................................. 0
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
1.3
Tujuan...................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Utang Pajak.......................................................................................... 3
2.2 Berakhirnya Utang Pajak ...................................................................................... 4
2.3 Sistem
Pemungutan Pajak...................................................................................... 5
2.4 Fungsi
Ketetapan Pajak......................................................................................... 5
2.5 Jenis
Ketetapan Pajak ............................................................................................
2. Ketentuan
pelunasan pajak dan hak mendahulu....................................................... 7
2.7 Kaduwarsa
dan gugatan......................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 10
3.2 Saran......................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak adalah pungutan wajib yang
harus dibayar oleh rakyat untuk Negara dan akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan masyarakat umum. Mengingat pentingnya pemungutan
pajak ini, patut kiranya sebagai penduduk Indonesia tepat pada saat membayar
pajak jangan sampai menunda pajak yang mengakibatkan utang pajak. Yang akan
merugikan pemerintah, uang dari pajak juga disalurkan kepada masyarakat berupa
subsidi, jalan raya dan lain lain.
Secara yuridis
dalam hal utang harus ada dua pihak, yakni pihak kreditur yang mempunyai hak
dan pihak debitur yang mempunyai kewajiban. Kedudukannya debitur dan kreditur
dalam hokum perdata berbeda dengan kedudukan debitur dan kreditur dalam hokum
pajak. Perbedaan utang perdata (utang pada umumnya) dan utang pajak dilihat
dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya.
Agar lebih
memahami mengenai utang pajak dan penetapan dan ketetapan pajak dalam makalah ini akan membahas
mengenai utang pajak dan penetapan dan ketetapan pajak.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan utang pajak ?
2.
Mengapa utang Pajak bisa berakhir ?
3.
Apa saja system pemungutan pajak ?
4.
Sebutkan fungsi ketetapan pajak ?
5.
Sebutkan jenis-jenis ketetapan pajak ?
6.
Apa ketentuan-ketentuan dalam pelunasan
pajak dan hak hak mendahulu ?
7.
Kadaluwarsa dan Gugatan apa saja yang
dapat diajukan kepada badan peradilan pajak ?
2.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui penjelasan dengan utang pajak ?
2. Untuk
mengetahui berakhirnya pajak ?
3. Untuk
mengetahui system pemungutan pajak ?
4. Untuk
mengetahui fungsi ketetapan pajak ?
5. Untuk
mengetahui jenis-jenis ketetapan pajak ?
6. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam
pelunasan pajak dan hak hak mendahulu ?
7. Untuk
mengetahui Kadaluwarsa dan Gugatan apa saja yang dapat diajukan kepada badan
peradilan pajak ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Utang Pajak
Menurut hokum
perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak
(baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum)
Secara
yuridis dalam hal utang harus ada dua pihak, yakni pihak kreditur yang
mempunyai hak dan pihak debitur yang mempunyai kewajiban. Kedudukannya debitur
dan kreditur dalam hokum perdata berbeda dengan kedudukan debitur dan kreditur
dalam hokum pajak. Perbedaan utang perdata (utang pada umumnya) dan utang pajak
dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya.
Ø Utang
Perdata
Timbulnya utang perdata (utang
biasa) umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hokum perdata. Dalam
perikatan, maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak
pihak lain, misalnya terjadi perjanjin jual beli, mka kewajiban penjual
menyerahkan barang yang dijualnya, sedangkan si pembeli berkewajiban membayar
sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Ø Utang
Pajak
Timbulnya Utang pajak karena
undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada Wajib Pajak.
Ø Timbulnya
Utang Pajak
Untuk pajak timbulnya karena
undang-undang, menurut ajaran materiil utang pajak timbul jika ada sesuatu yang
menyebabkan (tatbestand), yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan,
keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan-perbuatan,
misalnya pengusaha melakukan impor barang
2. Kedaan-keadaan
misalnya memiliki harta bergerak dan harta tak bergerak
3. Peritiwa
misalnya mendapat hadiah.
Sedangkan
menurut formal, utang pajak itu timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh
fiskus. Jadi, meskipun syarat adanya tastbestand sudah terpenuhi tapi sebelum
ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.
2.2 Berakhirnya utang pajak
Utang pajak dapat berakhir karena hal-hal berikut:
1. Pembayaran/pelunasan
Pembayaran/pelunasan
pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan surat setoran pajak atau
dokumen lain yang dipersamakan.pembayaranya atau pelunasan pajak dapat
dilakukan dikantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, atau di Bank Perspsi
2. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan antara pajak yang berbeda
dalam pajak yang sama misalnya antara kelebihan
3. Penghapusan
utang
Penghapusan
utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang
bersangkutan,misalnya wajib pajak dinyyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang
berwenang.
Utang
pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak dapat atau
tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa sebab (alasan) seperti diatur dalam
Keputusan Menteri Keungan Nomor 55/KMK.04/2000 tanggal Desember 2000 adalah sebagai berikut :
a. Wajib
pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak
mempunyai ahli waris tidak dapat ditemukan.
b. Wajib
pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi
c. Hak
untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa
d. Sebab
lain sesuai hasil penelitihan.
4. Kadaluwarsa
Batas Kedaluwarsa yang berlaku saat ini adalah :
a. Untuk
pajak adalah 5 (Lima) tahun;
b. Untuk
pajak daerah adalah 5 (Lima) tahun;
c. Untuk
retribusi daerah adlah 3 (Tiga) tahun;
d. Sedangkan,
untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas
waktu.
5. Pembebasan
Pembebasan pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan
kebijakan pemerintah.
2.3.
Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga system pemungutan pajak yang berlaku,
yaitu:
1. Sistem
Offical Assesment
Sistem
Offical Assesment adalah system pemungutan pajak dimana jumlah pajak yang harus
dilunasi atau terutang oleh Wajib Pajak dihitung dan tetapkan Fiskus.
2. Sistem
Self Assesment
Sistem
Self Assesment adalah system pemungutan pajak dimana Wajib Pajak harus
mengitung, memperhatikan, membayar dan melaporkan jumlah, pajak yang terutang.
Aparat Pajak hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan untuk
mengetahui kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk
menyukseskan self assessment ini dibutuhkan beberapa prasyarat dari Wajib Pajak
sebagai berikut:
1. Kesadaran
Wajib Pajak
2. Kejujuran
Wajib Pajak
3. Kemauan
membayar pajak dari wajib pajak
4. Kedisiplinan
wajib pajak
3. Sitem
Witholding
Sitem
Witholding adalah system pemungutan pajak mana besarnya pajak terutang dihitung
dan dipotong oleh pihak ketiga.pihak ketiga yang dimaksud antara lain pemberi
kerja dan bendaharawan pemerintah.
2.4 Fungsi Ketetapan Pajak
Ketetapan pajak berfungsi sebagai
berikut :
1. Koreksi
atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
2. Sarana
untuk mengenakan sanksi
3. Sarana
untuk menagih pajak
4. Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih banyak
5. Saran
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
2.5 Jenis Ketetapan Pajak
Berikut ini merupakan jenis-jenis
ketetapan pajak:
1. Surat
Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga
dan/atau denda.
2. Surat
Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar.
3. Surat
Keteragan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Keteragan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
4. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
5. Surat
Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
6. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang
Adalah surat keputusan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Mengenai pajak terutang yang harus
dibayar dalam satu tahun pajak.
a. Jika
Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5(lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak pemberitahuan Surat
Paksa: atau
b. Jika
diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka
waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.
2.6 Ketentuan Pelunasan Pajak dan Hak
Mendahulu
Pelunasan
Pajak
Ketentuan-ketentuan
dalam pelunasan pajak adalah sebagai berikut:
1. Surat
tagihan pajak, surat keterangan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak
kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, suat keputusan
Keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertamabah, merupakan dasar penagihan
pajak.
2. Apabila
surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding
atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dbayar, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2 (dua).
3. Jika
Wajib Pajak diperbolehkan mengansur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai
sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dari jumlah pajak yang masih harus
dibayar dan bagian dari bulan hitung 1 (satu) bulan.
4. Jika
wajib pajak boleh menunda penyampaian surat pemberitahunan dan ternyata
perhitungan sementara terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2%
perbulan yang dihitung saat berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan
sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
5. Atas
jumlah pajak yang harus dibayar, yang berda sarkan surat tagihan pajak, surat
ketetapan kurang bayar ,serta surat ketetapan kurang bayar tambahan , dan surat
keputusan pembetulan , surat keputusan keberatan , putusan banding , serta
putusan peninjauwan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus di
bayar bertambah , yang tidak di bayar oleh penanggung pajak dalam jangka waktu 1(satu
) bulan sejak di terbitkan atau bagi wajib pajak usaha kecil dan wajab pajak di
daerah tertentu yang mendapat perpanjangan paling lama menjadi 2 ( dua ) bulan
akan dilaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan kentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan .
6. Dikecualikan
dari kententuan di atas (nomor 5) adalah penagihan seketika dan sekaligus yang
dilakukan apabila :
a. Penanggung
pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya atau berniat untuk itu
;
b. Penaggung
pajak memindahtangankan barang yang di miliki atau yang dikuasahi dalam rangka
menghentikan atau pekerjaan yang dilakukannya di indonesa ;
c. Terdapat
tanda- tanda bahwa penang pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan
atau memekarkan usaha ,atau memindahkan perusahaan yang dimiliki atau yang
dikuwasainya ,atau melakuka perubahan bentuk lainnya ;
d. Badan
usaha akan dibubarkan oleh Negara ;
e. Terjadi
penyitaan atas barang penangung pajak 0leh pihak ketiga atau terdaapat tanda -
tanda kepailitan .
7. Penagihan
pajak dengan surat paksa di laksanakan sasuai degan ketentuan peraturan perudang – undagan perpajakan .
Hak
Mendahulu
Hal
– hal yang berkaitan dengan hal mendahulu sebagai berikut:
1. Negara
mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung
pajak.
2. Ketentuan
tentang hak mendahului meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga,
denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
3. Hak
mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainya, kecuali
terhadap
4. Jika
wajib pajak dinyatakan pailit, bubar atau dilikuidasi maka curator, likuidator,
atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang
membagikan harta Wajib Pajak dalam Pailit, pembubaran atau likuidasi kepada
pemegang saham atau kreditur lainya sebelum menggunakan harta tersebut untuk
membayar utang Wajib Pajak tersebut.
5. Hak
mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, Surat Keteatapan Pajak Kurang Bayar, urat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, urat Keputusan Pembetulan, urat Keputusan keberatan,
Putusan banding, atau putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkn jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah.
6. Perhitungan
jangka waktu hak mendahulu ditetapkan:
2.7 Kaduwarsa dan Gugatan
Kaduwarsa
1. Hak
untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biya
penagihan pajak, kaduwasra setelah melampui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
dan Putusan Peninjauan Kembali.
2. Kedaluwarsa
penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tertangguh apabila:
a. Diterbitkan
Surat Paksa
b. Ada
pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung
c. Diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan
d. Dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Gugatan
Gugatan Wajib Pajak atau penanggung
pajak terhadap hal-hal berikut hanya dapat dianjurkan kepada badan peradilan
pajak, antara lain berikut ini:
a. Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang
b. Keputusan
pencegahan dalam rangka penagihan pajak
c. Keputusan
yang berkaiatan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain putusan
keberatan, atau
d. Penerbitan
surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitan
tidak sesuai dengan prosedur atau cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Suandy Erly, 2017.Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat.

Komentar
Posting Komentar