Hukum Penetapan dan Ketetapan Pajak

MAKALAH
HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK-PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK





Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Tugas kelompok ini memuat tentang MATA KULIAH UTANG PAJAK  TENTANG PEMBAGIAN PAJAK - PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK dan sebagai tugas kelompok guna menambah nilai.
Selama proses penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati yang paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Mohon maaf sebesar-besarnya bila dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurang di karenakan masih dalam tahapan proses belajar. Untuk itu kami juga mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Lamongan, 11  November 2017



                                                                                                                              Penyusun









DAFTAR ISI

CAVER............................................................................................................................. 0
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang......................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
1.3  Tujuan...................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
 2.1   Pengertian Utang Pajak.......................................................................................... 3
 2.2   Berakhirnya Utang Pajak ...................................................................................... 4
 2.3   Sistem Pemungutan Pajak...................................................................................... 5
 2.4   Fungsi Ketetapan Pajak......................................................................................... 5
 2.5  Jenis Ketetapan Pajak ............................................................................................
 2.  Ketentuan pelunasan pajak dan hak mendahulu....................................................... 7
 2.7  Kaduwarsa dan gugatan......................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 10
3.2 Saran......................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 11









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
               Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat untuk Negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Mengingat pentingnya pemungutan pajak ini, patut kiranya sebagai penduduk Indonesia tepat pada saat membayar pajak jangan sampai menunda pajak yang mengakibatkan utang pajak. Yang akan merugikan pemerintah, uang dari pajak juga disalurkan kepada masyarakat berupa subsidi, jalan raya dan lain lain.
Secara yuridis dalam hal utang harus ada dua pihak, yakni pihak kreditur yang mempunyai hak dan pihak debitur yang mempunyai kewajiban. Kedudukannya debitur dan kreditur dalam hokum perdata berbeda dengan kedudukan debitur dan kreditur dalam hokum pajak. Perbedaan utang perdata (utang pada umumnya) dan utang pajak dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya.
              Agar lebih memahami mengenai utang pajak dan penetapan dan ketetapan  pajak dalam makalah ini akan membahas mengenai utang pajak dan penetapan dan ketetapan pajak.

1.2 Rumusan Masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan utang pajak ?
2.   Mengapa utang Pajak bisa berakhir ?
3.   Apa saja system pemungutan pajak ?
4.   Sebutkan fungsi ketetapan pajak ?
5.   Sebutkan jenis-jenis ketetapan pajak ?
6.   Apa ketentuan-ketentuan dalam pelunasan pajak dan hak hak mendahulu  ?
7.   Kadaluwarsa dan Gugatan apa saja yang dapat diajukan kepada badan peradilan pajak ?

2.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui penjelasan dengan utang pajak ?
2.      Untuk mengetahui berakhirnya pajak ?
3.      Untuk mengetahui system pemungutan pajak ?
4.      Untuk mengetahui fungsi ketetapan pajak ?
5.      Untuk mengetahui jenis-jenis ketetapan pajak ?
6.       Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pelunasan pajak dan hak hak mendahulu  ?
7.      Untuk mengetahui Kadaluwarsa dan Gugatan apa saja yang dapat diajukan kepada badan peradilan pajak ?



























BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Utang Pajak
Menurut hokum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum)
     Secara yuridis dalam hal utang harus ada dua pihak, yakni pihak kreditur yang mempunyai hak dan pihak debitur yang mempunyai kewajiban. Kedudukannya debitur dan kreditur dalam hokum perdata berbeda dengan kedudukan debitur dan kreditur dalam hokum pajak. Perbedaan utang perdata (utang pada umumnya) dan utang pajak dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya.
Ø  Utang Perdata
Timbulnya utang perdata (utang biasa) umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hokum perdata. Dalam perikatan, maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak pihak lain, misalnya terjadi perjanjin jual beli, mka kewajiban penjual menyerahkan barang yang dijualnya, sedangkan si pembeli berkewajiban membayar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Ø  Utang Pajak
Timbulnya Utang pajak karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada Wajib Pajak.
Ø  Timbulnya Utang Pajak
Untuk pajak timbulnya karena undang-undang, menurut ajaran materiil utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand), yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut:
1.      Perbuatan-perbuatan, misalnya pengusaha melakukan impor barang
2.      Kedaan-keadaan misalnya memiliki harta bergerak dan harta tak bergerak
3.      Peritiwa misalnya mendapat hadiah.
Sedangkan menurut formal, utang pajak itu timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Jadi, meskipun syarat adanya tastbestand sudah terpenuhi tapi sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.

2.2  Berakhirnya utang pajak
Utang pajak dapat berakhir karena hal-hal berikut:
1.      Pembayaran/pelunasan
Pembayaran/pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan surat setoran pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.pembayaranya atau pelunasan pajak dapat dilakukan dikantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, atau di Bank Perspsi
2.      Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan antara pajak yang berbeda dalam pajak yang sama misalnya antara kelebihan
3.      Penghapusan utang
Penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan,misalnya wajib pajak dinyyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang.
    Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa sebab (alasan) seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keungan Nomor 55/KMK.04/2000 tanggal Desember 2000 adalah sebagai berikut :
a.       Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris tidak dapat ditemukan.
b.      Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi
c.       Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa
d.      Sebab lain sesuai hasil penelitihan.
4.      Kadaluwarsa
Batas Kedaluwarsa yang berlaku saat ini adalah :
a.       Untuk pajak adalah 5 (Lima) tahun;
b.      Untuk pajak daerah adalah 5 (Lima) tahun;
c.       Untuk retribusi daerah adlah 3 (Tiga) tahun;
d.      Sedangkan, untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu.

5.      Pembebasan
Pembebasan  pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

2.3. Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga system pemungutan pajak yang berlaku, yaitu:
1.      Sistem Offical Assesment
Sistem Offical Assesment adalah system pemungutan pajak dimana jumlah pajak yang harus dilunasi atau terutang oleh Wajib Pajak dihitung dan tetapkan Fiskus.
2.      Sistem Self Assesment
Sistem Self Assesment adalah system pemungutan pajak dimana Wajib Pajak harus mengitung, memperhatikan, membayar dan melaporkan jumlah, pajak yang terutang. Aparat Pajak hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak.
         Untuk menyukseskan self assessment ini dibutuhkan beberapa prasyarat dari Wajib Pajak sebagai berikut:
1.      Kesadaran Wajib Pajak
2.      Kejujuran Wajib Pajak
3.      Kemauan membayar pajak dari wajib pajak
4.      Kedisiplinan wajib pajak
3.      Sitem Witholding
Sitem Witholding adalah system pemungutan pajak mana besarnya pajak terutang dihitung dan dipotong oleh pihak ketiga.pihak ketiga yang dimaksud antara lain pemberi kerja dan bendaharawan pemerintah.

2.4  Fungsi Ketetapan Pajak
Ketetapan pajak berfungsi sebagai berikut :
1.      Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
2.      Sarana untuk mengenakan sanksi
3.      Sarana untuk menagih pajak
4.      Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih banyak
5.      Saran untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

2.5  Jenis Ketetapan Pajak
Berikut ini merupakan jenis-jenis ketetapan pajak:
1.      Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2.      Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah  surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
3.      Surat Keteragan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Keteragan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
5.      Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
6.      Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Adalah surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.
a.       Jika Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa: atau
b.      Jika diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.


2.6  Ketentuan Pelunasan Pajak dan Hak Mendahulu
Pelunasan Pajak
Ketentuan-ketentuan dalam pelunasan pajak adalah sebagai berikut:
1.      Surat tagihan pajak, surat keterangan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, suat keputusan Keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertamabah, merupakan dasar penagihan pajak.
2.      Apabila surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dbayar, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 (dua).
3.      Jika Wajib Pajak diperbolehkan mengansur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan hitung 1 (satu) bulan.
4.      Jika wajib pajak boleh menunda penyampaian surat pemberitahunan dan ternyata perhitungan sementara terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung saat berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
5.      Atas jumlah pajak yang harus dibayar, yang berda sarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan kurang bayar ,serta surat ketetapan kurang bayar tambahan , dan surat keputusan pembetulan , surat keputusan keberatan , putusan banding , serta putusan peninjauwan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus di bayar bertambah , yang tidak di bayar oleh penanggung pajak dalam jangka waktu 1(satu ) bulan sejak di terbitkan atau bagi wajib pajak usaha kecil dan wajab pajak di daerah tertentu yang mendapat perpanjangan paling lama menjadi 2 ( dua ) bulan akan dilaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan kentuan peraturan perundang – undangan perpajakan .
6.      Dikecualikan dari kententuan di atas (nomor 5) adalah penagihan seketika dan sekaligus yang dilakukan apabila :
a.       Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya atau berniat untuk itu ;
b.      Penaggung pajak memindahtangankan barang yang di miliki atau yang dikuasahi dalam rangka menghentikan atau pekerjaan yang dilakukannya di indonesa ;
c.       Terdapat tanda- tanda bahwa penang pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha ,atau memindahkan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuwasainya ,atau melakuka perubahan bentuk lainnya ;
d.      Badan usaha akan  dibubarkan oleh Negara ;
e.       Terjadi penyitaan atas barang penangung pajak 0leh pihak ketiga atau terdaapat tanda - tanda kepailitan .    
7.      Penagihan pajak dengan surat paksa di laksanakan sasuai degan ketentuan   peraturan perudang – undagan perpajakan .
Hak Mendahulu
            Hal – hal yang berkaitan dengan hal mendahulu sebagai berikut:
1.      Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.
2.      Ketentuan tentang hak mendahului meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
3.      Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainya, kecuali terhadap
4.      Jika wajib pajak dinyatakan pailit, bubar atau dilikuidasi maka curator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam Pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang Wajib Pajak tersebut.
5.      Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Keteatapan Pajak Kurang Bayar, urat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, urat Keputusan Pembetulan, urat Keputusan keberatan, Putusan banding, atau putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkn jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
6.      Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan:

2.7  Kaduwarsa dan Gugatan
Kaduwarsa
1.      Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biya penagihan pajak, kaduwasra setelah melampui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.
2.      Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tertangguh apabila:
a.       Diterbitkan Surat Paksa
b.      Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung
c.       Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
d.      Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Gugatan
Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap hal-hal berikut hanya dapat dianjurkan kepada badan peradilan pajak, antara lain berikut ini:
a.       Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang
b.      Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
c.       Keputusan yang berkaiatan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain putusan keberatan, atau
d.      Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitan tidak sesuai dengan prosedur atau cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA

Suandy Erly, 2017.Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PERUSAHAAN DAGANG

PIUTANG